Maros, iNews77.id | YPHLH Siap menempuh jalur hukum gugat perdata dan melaporkan pidana Pengelola Kawasan dan Usaha Hasil Laut, Berdasarkan hasil investigasi awal, ditemukan indikasi kuat adanya praktik pencemaran lingkungan hidup disalah satu blok kawasan Pergudangan 88 yang melibatkan aktivitas usaha pengolahan dan ekspor-impor hasil laut yaitu PT.CMI, Adanya aktivitas pembuangan limbah cair jenis air lindih yang berasal dari sisa pengolahan hasil laut kamis 02 /04/ 2026.
Limbah dibuang langsung ke saluran drainase dan lingkungan terbuka tanpa melalui proses pengolahan
Limbah yang memiliki ciri:
- Berwarna keruh
- Mengeluarkan bau busuk menyengat
- Tidak ditemukan fasilitas Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) di lokasi
- Tidak terdapat dokumen lingkungan seperti:
- AMDAL
- UKL-UPL
- SPPL
Selain itu, kondisi lingkungan sekitar menunjukkan indikasi pencemaran nyata yang berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat dan merusak ekosistem. Temuan ini mengarah pada dugaan kuat praktik pembuangan limbah ilegal yang dilakukan secara sistematis.
Berdasarkan fakta tersebut, aktivitas yang dilakukan jelas bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku, khususnya:
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009
Pasal 60:
Melarang pembuangan limbah ke media lingkungan hidup tanpa izin
Fakta di lapangan menunjukkan:
Limbah dibuang tanpa pengolahan
Tidak adanya izin pembuangan limbah
Tidak adanya dokumen lingkungan hidup
Selain itu:
Tidak adanya AMDAL / UKL-UPL / SPPL menandakan kegiatan usaha berjalan tanpa legalitas lingkungan, Tidak tersedianya IPAL merupakan pelanggaran terhadap kewajiban pengelolaan limbah
Analisa sementara meurut kami Kondisi ini telah memenuhi unsur:
- Pelanggaran administratif
- Pelanggaran perdata
- Dan berpotensi kuat sebagai tindak pidana lingkungan hidup
Lebih lanjut, pengelola kawasan tidak dapat melepaskan tanggung jawab, karena:
Wajib mengawasi aktivitas tenant
Wajib memastikan kepatuhan lingkungan.
Pembiaran yang terjadi mengindikasikan kelalaian serius atau bahkan dugaan keterlibatan sistematis.
Apabila dugaan ini terbukti, maka pelaku usaha dan pengelola kawasan dapat dijerat dengan ketentuan pidana sebagai berikut:
Pasal 98 (Kesengajaan):
Penjara: 3 – 10 tahun
Denda: Rp 3 – 10 miliar
Pasal 99 (Kelalaian):
Penjara: 1 – 3 tahun
Denda: Rp 1 – 3 miliar
Selain itu:
Korporasi dapat dimintai pertanggungjawaban pidana
Pengurus, direksi, dan pengelola kawasan berpotensi turut dijerat hukum
Dengan demikian, praktik ini tidak lagi dapat dikategorikan sebagai pelanggaran biasa, melainkan:
KEJAHATAN LINGKUNGAN HIDUP (ENVIRONMENTAL CRIME)
PENEGASAN SIKAP
Hamzah Sekjen YPHLH Kami menilai bahwa dugaan pencemaran ini adalah bentuk nyata:
- Pengabaian terhadap hukum
- Pengabaian terhadap keselamatan lingkungan dan masyarakat
Oleh karena itu, kami mendesak:
- Aparat penegak hukum segera melakukan penyelidikan dan penyidikan
- Dinas Lingkungan Hidup melakukan uji laboratorium dan audit lingkungan
- Dilakukan penindakan tegas tanpa kompromi terhadap seluruh pihak yang terlibat
TUTUP Hamzah sekjen YPHLH saat ini kami masih mendesak pihak DLH kabupaten Maros segera menyimpulkan setelah melakukan hasil identifikasi dilokasi tercemar. Jika praktik ini terus dibiarkan, maka bukan hanya lingkungan yang rusak, tetapi juga menunjukkan lemahnya penegakan hukum terhadap kejahatan lingkungan di Indonesia. Kami menegaskan: pelaku harus diproses hukum tanpa tebang pilih.


