Maros,iNews77.id | Kembali mengemukanya isu dugaan komersialisasi lahan wakaf di Pesantren Darul Istiqamah mendorong berbagai pihak untuk memberikan klarifikasi agar informasi yang beredar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.

Sejumlah pihak menegaskan bahwa pemanfaatan aset wakaf secara produktif bukanlah praktik baru, melainkan bagian dari strategi yang telah lama diterapkan demi menjaga keberlangsungan operasional pesantren. Dalam catatan sejarahnya, kebijakan tersebut pernah dilakukan langsung oleh almarhum KH. M. Arif Marzuki.

Beberapa langkah yang pernah diambil antara lain penjualan lahan di kawasan Istiqamah 4 yang berbatasan dengan BTN H. Banca guna melunasi utang material pembangunan Masjid Jami. Selain itu, penjualan tanah dan gudang di Istiqamah 1 serta sejumlah kavling di dalam kawasan pesantren juga dilakukan untuk memenuhi kebutuhan operasional lembaga.

Perwakilan dari Forum Murnikan Darul Istiqamah menyampaikan bahwa praktik tersebut harus dipahami dalam kerangka pengelolaan aset yang bertanggung jawab. “Pemanfaatan aset wakaf secara produktif, termasuk penjualan atau penyewaan dalam kondisi tertentu, adalah langkah yang pernah ditempuh demi menjaga keberlangsungan pesantren. Ini bukan hal baru dan bukan pula bentuk penyimpangan,” ujarnya.

Ia juga menambahkan bahwa penyewaan lahan pasar oleh manajemen pesantren saat ini merupakan bentuk pemanfaatan aset yang sejalan dengan praktik sebelumnya. Oleh karena itu, narasi yang menggiring opini seolah-olah ada upaya memperkaya individu dinilai tidak memiliki dasar yang kuat.

Terkait tudingan terhadap Ustaz Muzayyin dan kelompoknya, pihak Forum menyebut bahwa tuduhan tersebut tidak relevan. Hal ini karena yang bersangkutan disebut sudah tidak lagi memiliki kedudukan dalam struktur yayasan, setelah keanggotaannya dihapus tanpa melalui mekanisme yang sah, baik menurut peraturan perundang-undangan maupun prinsip syariat. Proses tersebut disebut terjadi tanpa rapat pengurus, tanpa undangan resmi, dan tanpa pelimpahan kewenangan yang semestinya.

Lebih lanjut, Forum Murnikan Darul Istiqamah juga menyoroti fakta bahwa kerja sama pengembangan kawasan pesantren dengan pihak pengembang dari Jakarta pada masanya dilakukan secara resmi oleh KH. M. Arif Marzuki. Bahkan, beliau disebut terlibat langsung dalam pelaksanaan proyek, termasuk relokasi fasilitas, pembongkaran aula, serta pembukaan akses jalan yang terhubung hingga ke gerbang Perumahan Relife.

Dalam kerja sama tersebut, pihak pengembang disebut telah memenuhi kewajibannya, termasuk pembayaran dividen di tahap awal sesuai permintaan. Namun, proyek tersebut akhirnya dibatalkan secara sepihak, yang menurut keterangan dipicu oleh desakan dari dua orang ahli waris, sehingga menimbulkan kerugian bagi pihak pengembang.

Persoalan ini sendiri sebenarnya telah melalui proses mediasi oleh Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) sekitar enam tahun lalu. Dalam pertemuan tersebut, disepakati bahwa pengembangan kawasan pesantren sesuai blueprint yang ada resmi dibatalkan.

Forum Murnikan Darul Istiqamah menilai bahwa pengulangan narasi lama tanpa menghadirkan fakta utuh hanya akan memperkeruh suasana dan menyesatkan opini publik.

Adapun kondisi terkini di lingkungan Pesantren Darul Istiqamah disebut telah bergeser. Ketegangan yang terjadi saat ini bukan lagi berkaitan dengan konflik internal antar tokoh, melainkan antara manajemen pesantren dan warga Perumahan Relife, terutama terkait penutupan akses jalan serta dugaan gangguan terhadap kegiatan keluarga besar pesantren.

Pihak Forum menyatakan akan terus mendorong penyampaian informasi yang terbuka dan berimbang agar masyarakat dapat memahami persoalan ini secara utuh.

Wallahu a’lam bish-shawab.