Maros, iNews77.id– Sekretaris Jenderal Lembaga Pemerhati Hukum dan Lingkungan Hidup (LPHLH), Hamzah, menegaskan bahwa pembiaran terhadap aktivitas tambang ilegal di wilayah Kabupaten Maros bukan lagi persoalan administratif, melainkan indikasi serius lemahnya penegakan hukum dan dugaan praktik terstruktur yang menguntungkan pihak tertentu. Selasa,17/02/2026.

Menurut Hamzah, kerusakan lingkungan yang dibiarkan terjadi secara terus-menerus akan berujung pada bencana ekologis yang dampaknya ditanggung masyarakat luas.

“Jika aktivitas ilegal tetap berjalan tanpa tindakan tegas, maka negara tidak boleh berlindung di balik narasi ‘bencana alam’. Itu adalah konsekuensi dari pembiaran,” tegasnya.

Ia menyoroti dugaan adanya praktik “upeti” atau setoran dari aktivitas ilegal kepada oknum tertentu, sehingga kegiatan tersebut berjalan tanpa hambatan. Bila benar terjadi, maka hal tersebut berpotensi melanggar ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam:

Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (ancaman pidana bagi penambangan tanpa izin).

Pasal 98 dan 99 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (ancaman pidana terhadap perusakan lingkungan yang menimbulkan dampak serius).

Ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 apabila ditemukan unsur gratifikasi atau penyalahgunaan kewenangan.

Hamzah juga menekankan bahwa jika aparat mengetahui dan tidak melakukan tindakan, maka dapat dikategorikan sebagai pembiaran yang melanggar prinsip good governance dan asas kepastian hukum.

“Negara tidak boleh kalah oleh kepentingan kelompok. Lingkungan hidup bukan komoditas untuk diperdagangkan demi kantong pribadi. Jika penegakan hukum lemah, maka rakyat yang akan menjadi korban,” tegasnya.

LPHLH mendesak : Aparat penegak hukum melakukan penyelidikan terbuka dan transparan. Audit lingkungan dan investigasi independen terhadap dampak aktivitas ilegal. Penindakan tegas terhadap siapa pun yang terlibat tanpa pandang bulu.

Hamzah menutup pernyataannya dengan mengingatkan bahwa tanggung jawab menjaga lingkungan bukan hanya kewajiban moral, tetapi amanat konstitusi sebagaimana tertuang dalam Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 tentang hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.