Maros, iNews77.id — Aktivitas tambang yang diduga ilegal di Dusun Batunapara, Desa Baruga, Kecamatan Bantimurung, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, dilaporkan masih terus beroperasi meski sempat viral pada akhir tahun 2025. Hingga Selasa (17/2/2026), belum terlihat adanya tindakan tegas dari aparat penegak hukum.

Berdasarkan pantauan di lapangan, aktivitas penambangan berlangsung di dua titik lokasi dengan koordinat -4.944154,119.608823 dan -4.940217,119.603021. Sejumlah alat berat terlihat masih beroperasi melakukan kegiatan penambangan di area tersebut.

Seorang pemilik alat berat berinisial AN mengakui bahwa alat miliknya disewakan kepada pihak lain berinisial KSM. Ia menyebutkan bahwa lahan di lokasi tersebut diklaim telah memiliki sertifikat kepemilikan. Namun, saat dimintai keterangan terkait izin usaha pertambangan, AN mengaku belum memiliki dokumen perizinan yang diperlukan.

AN juga menunjuk salah satu titik tambang yang disebut terdapat tiga unit alat berat milik pihak berinisial FDS yang turut beroperasi di lokasi yang sama.

Upaya konfirmasi oleh salah satu awak media kepada Kanit Tipidter Sat Reskrim Polres Maros, IPDA Fajar Al A’raaf, terkait aktivitas tambang tersebut belum mendapatkan tanggapan hingga berita ini diterbitkan.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal Aliansi Pemerhati Lingkungan dan Kebijakan Publik, Hendra, menilai belum adanya tindakan sejak kasus ini viral pada akhir Desember 2025 menimbulkan dugaan kelalaian atau pembiaran.

“Sejak akhir Desember 2025 tambang ini sudah viral, namun belum ada tindakan. Ini menjadi pertanyaan besar bagi aparat penegak hukum di Kabupaten Maros,” ujarnya.

Menurut Hendra, sorotan terhadap aktivitas tambang di lokasi tersebut telah berlangsung cukup lama, namun hingga kini belum diikuti langkah penindakan yang jelas. Ia menegaskan bahwa aktivitas penambangan di kawasan hutan penyangga bukan pelanggaran ringan dan harus ditangani secara serius.

“Pengrusakan hutan penyangga bukan persoalan kecil. Semua pihak harus turun tangan, mulai dari aparat penegak hukum, Gakkum, hingga pemerintah daerah,” katanya.

Jika terbukti beroperasi tanpa izin, aktivitas pertambangan tersebut berpotensi melanggar Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara dan denda hingga Rp100 miliar.

Selain itu, apabila lokasi tambang berada di kawasan hutan, kegiatan tersebut juga dapat melanggar Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dengan ancaman pidana hingga 10 tahun penjara. Dari sisi lingkungan hidup, aktivitas tanpa izin juga berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 yang mengatur sanksi pidana terhadap perusakan lingkungan.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari aparat penegak hukum terkait langkah penindakan terhadap aktivitas tambang yang diduga ilegal tersebut.