PASAMAN BARAT SUMBAR iNews77.id Pengurus KUD Rantau Pasaman, Padang Halaban, Nagari Sasak, bersama Kelompok Tani Bundo Kanduang angkat bicara untuk meluruskan fakta, terutama terkait status lahan Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) dan Non-PSR.

Klarifikasi resmi tersebut disampaikan kepada media, Kamis (22/1/2026) di Kantor Unit KUD, di Nagari Padang Harapan, Kecamatan Sasak Ranah Pasise Kabupaten Pasaman Barat. oleh Ketua KUD Rantau Pasaman, Gusman Syahril, didampingi Sekretaris Mukrim dan Bendahara Ridho, serta Ketua Kelompok Tani Bundo Kanduang, Elihardi, beserta anggota kelompok yakni Kiyar, Zardi, dan Firman.

Hal ini dilakukan guna menjawab simpang siur informasi yang beredar di media massa terkait dugaan penyimpangan dalam pengelolaan lahan KUD Rantau Pasaman.

Dalam keterangannya, Ketua KUD Rantau Pasaman, Gusman Syahril, menegaskan bahwa area yang didokumentasikan dan menjadi isu tersebut bukanlah blok PSR, melainkan areal Non-PSR.

“Mustahil kami bermain-main di area PSR karena pengawasannya berlapis,” tegas Ketua KUD.

Ia juga menambahkan bahwa segala aktivitas dijalankan demi kepentingan bersama.

“Terdapat beberapa kegiatan, seperti replanting, di mana kami selaku Pengurus KUD ataupun  Kelompok Tani tidak menerima pembayaran untuk itu. Hal tersebut lebih kepada kegiatan yang bersifat bantuan sosial untuk kemajuan KUD dan Kelompok Tani itu sendiri,” ungkap Syahril.

“Dari total luas tersebut, yang masuk dalam pengusulan program PSR adalah seluas 109,874 hektare. Sisanya, seluas 33,806 hektare adalah areal Non-PSR,” jelas Elihardi.

Lebih lanjut, pengurus menyoroti tantangan pembiayaan, di mana standar perusahaan untuk peremajaan sawit idealnya membutuhkan biaya Rp60 juta per hektare, sementara program PSR yang dibiayai pemerintah hanya mengucurkan dana sebesar Rp30 juta per hektare. Untuk menutupi kekurangan biaya operasional dan menjaga produktivitas, pengambilan keputusan dilakukan melalui strategi tumpang sari.

Menanggapi pemberitaan tentang pernyataan Lujur Datuak Basa, salah seorang anggota Kelompok Tani, Zardi, yang turut hadir dalam pertemuan, memberikan klarifikasi setelah melakukan konfirmasi langsung dengan yang bersangkutan. Dalam keterangannya, Zardi menyampaikan pernyataan Lujur Datuak Basa bahwa

tidak ada satu pun kalimat atau pembahasan yang menyinggung p inierihal KUD maupun Kelompok Tani dalam pembicaraan tersebut. Lujur meluruskan bahwa fokus pernyataannya kala itu hanya membahas tentang perusahaan serta persoalan batas-batas lahan, sehingga narasi yang mengaitkannya dengan masalah internal kelompok Tani apalagi KUD dinilai tidak berdasar.

Menutup klarifikasi tersebut, Ketua KUD Rantau Pasaman, Gusman Syahril, kembali menyampaikan pentingnya mekanisme organisasi.

“Sebagai wujud nyata transparansi dan akuntabilitas, kami pastikan Rapat Anggota Tahunan (RAT) maupun rapat kelompok selalu rutin dilaksanakan setiap tahun tanpa terlewat. Forum ini menjadi wadah mutlak bagi kami untuk menyajikan laporan keuangan dan kegiatan secara terbuka kepada seluruh

anggota, sehingga tidak ada yang ditutup-tutupi. Sebagai bukti konsistensi, kami pun telah menjadwalkan pelaksanaan rapat anggota pada awal tahun 2026 ini untuk mempertanggung jawabkan kinerja tahun buku sebelumnya ” tegas Syahril.

Pihak pengurus berharap agar masyarakat tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum jelas kebenarannya. Mereka menyatakan kesiapan untuk terus berkomunikasi secara terbuka demi kemajuan petani sawit di Pasaman Barat serta memastikan bahwa seluruh pengelolaan aset KUD dilakukan dengan integritas dan mengutamakan kesejahteraan seluruh anggota.(Ronipasbar Roni)