PASAMAN BARAT SUMBAR iNews77.id Kasus dugaan pemalsuan administrasi terkait penyerahan lahan milik warga yang masuk ke dalam Hak Guna Usaha (HGU) PT Laras Internusa (LIN) di Kinali, Kabupaten Pasaman Barat, memasuki babak baru.
Lembaga Perdata Tim Nagari Kinali (LPTNK) mengonfirmasi bahwa laporan mereka ke Polda Sumatera Barat telah ditindaklanjuti.
Ketua LPTNK, Anwir Dt Bandaro, S.H., mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) atas laporan yang dilayangkan pada akhir Desember 2025 lalu.
“Alhamdulillah, proses hukum berjalan. Kami sudah menerima SP2HP. Rencananya, Kamis besok kami akan kembali dipenuhi panggilan penyidik sebagai saksi,” ujar Anwir yang didampingi Sekretaris LPTNK, Ali Akbar Dt Majo Basa, Rabu (14/1/2026).
LPTNK mendesak Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumbar untuk mengusut tuntas dugaan praktik mafia tanah ini.
Kasus ini mencuat setelah pemilik sertipikat, Suparman, merasa tidak pernah menyerahkan atau melepaskan hak atas lahannya kepada perusahaan, namun lahan tersebut kini dikuasai PT LIN.
Sekretaris LPTNK, Ali Akbar, membeberkan kronologi kasus ini bermula dari somasi yang dilayangkan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pasaman Barat.
Dalam mediasi yang difasilitasi BPN, terungkap adanya dokumen surat pelepasan hak yang dinilai janggal.
“Saat mediasi, BPN memperlihatkan surat pelepasan hak. Padahal, para pemilik sertipikat, termasuk Saudara Suparman, menegaskan tidak pernah menandatangani surat tersebut.
Tanda tangan di sana bukan milik mereka,” tegas Ali Akbar.
Akibat dugaan pemalsuan ini, korban mengalami kerugian materil yang ditaksir mencapai Rp1,6 miliar, meliputi lahan seluas delapan hektare dan hilangnya potensi ekonomi selama 19 tahun lahan tersebut digarap perusahaan tanpa kompensasi.
LPTNK telah melaporkan Direktur Utama PT LIN, Harry Zulnardy, dengan dugaan pelanggaran Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat. Mereka berharap kasus ini dibuka secara terang benderang demi kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat pemilik lahan.
LPTNK berharap kepolisian dapat bekerja cepat dan transparan dalam membuktikan dugaan pidana ini, sembari menunggu sikap resmi dari manajemen PT LIN.(Ronipasbar Roni)


