MAROS, iNews77.id – Proyek pembongkaran Jembatan Pakere di Desa Bonto Tallasa, Kabupaten Maros, berubah menjadi skandal serius yang menyingkap lemahnya tata kelola aset negara. Material sisa bongkaran jembatan berupa besi Wide Flange (WF) dan kerangka tulangan beton bernilai ratusan juta rupiah diduga telah dijarah dan dijual secara ilegal oleh oknum Kepala Desa Bonto Tallasa. Di sisi lain, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Maros kini berada dalam sorotan tajam publik karena dinilai gagal menjaga akuntabilitas teknis dan pengawasan aset. Selasa,13/01/2026.

Pembongkaran jembatan tersebut dibiayai melalui anggaran Biaya Tak Terduga (BTT) Pemerintah Kabupaten Maros. Pelaksana kegiatan ditunjuk langsung oleh Dinas PUPR Maros. Namun ironisnya, material hasil bongkaran yang seharusnya tercatat sebagai aset daerah justru tidak lagi ditemukan di lokasi tanpa kejelasan administrasi maupun pengamanan.

Oknum Kepala Desa Bonto Tallasa diduga kuat menjual material besi tersebut. Meski yang bersangkutan berdalih hasil penjualan digunakan untuk kepentingan rumah ibadah, Lembaga Investigasi Negara (LIN) Sulawesi Selatan menegaskan bahwa dalih tersebut tidak menghapus unsur pidana.

“Material hasil bongkaran itu adalah aset negara. Sekalipun digunakan untuk sumbangan masjid, tindakan menjual tanpa dasar hukum tetap merupakan perbuatan melawan hukum dan berpotensi sebagai penggelapan aset daerah,” tegas Ketua DPD LIN Sulsel, Amir Perwira.

Tak hanya kepala desa, Dinas PUPR Maros juga menuai kritik keras. Sebagai instansi yang mengelola anggaran BTT, menunjuk pelaksana, serta bertanggung jawab atas aspek teknis pembongkaran, PUPR dinilai wajib melakukan inventarisasi, pengamanan, dan pencatatan material pasca-pembongkaran.

Namun saat dikonfirmasi terkait raibnya aset tersebut, pihak PUPR justru memberikan jawaban yang dinilai menghindar dari tanggung jawab.

Melalui pesan WhatsApp, PUPR menyatakan bahwa pihaknya hanya bertugas melakukan pembongkaran secara teknis, sementara urusan lainnya disebut menjadi kewenangan bidang pemerintahan lain.

Pernyataan tersebut menuai kecaman.

“Ini sangat tidak profesional. PUPR membiayai pembongkaran, menunjuk pelaksananya, lalu saat aset hilang justru melempar tanggung jawab ke bidang lain. Ini bentuk kegagalan akuntabilitas teknis yang sistematis,” kecam Amir.

Padahal, Bupati Maros disebut telah menginstruksikan Kepala Dinas PUPR untuk memberikan penjelasan secara terbuka dan transparan. Namun hingga kini, klarifikasi resmi belum juga disampaikan. Kepala dinas bahkan dinilai mengabaikan instruksi pimpinan dengan hanya mengatur pertemuan yang tak pernah terealisasi.

Atas dasar dugaan penjarahan aset negara dan indikasi kerugian keuangan daerah, LIN Sulsel memastikan akan membawa kasus ini ke Inspektorat Kabupaten Maros.

“Kami akan melaporkan dua pihak sekaligus: oknum Kepala Desa sebagai pelaku penjualan aset secara melawan hukum, dan Dinas PUPR atas dugaan kelalaian berat dalam pengawasan, inventarisasi, serta pembiaran hilangnya kekayaan daerah. Uang rakyat tidak boleh habis untuk membongkar jembatan, sementara asetnya justru raib akibat lemahnya pengawasan,” tutup Amir.

(*) EnhaL07