MAKASSAR, iNews77.id — Genderang perang terhadap praktik perusakan lingkungan di Kabupaten Maros resmi ditabuh. Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Investigasi Negara (DPD LIN) Sulawesi Selatan memastikan akan melayangkan laporan resmi ke Aparat Penegak Hukum (APH) dan GAKKUM KLHK pada pekan depan. Selasa,06/01/2026

Langkah hukum ini diambil sebagai upaya memutus mata rantai kejahatan lingkungan yang diduga berlangsung secara sistematis dan telah “dipelihara” oleh oknum-oknum kuat selama puluhan tahun. LIN menilai aktivitas pertambangan yang terjadi di Maros bukan lagi pelanggaran biasa, melainkan telah menjelma menjadi praktik mafia yang merusak lingkungan secara masif.

Ketua DPD LIN Sulsel, Amir Perwira, menegaskan bahwa fase somasi, peringatan, dan dialog telah berakhir. Pekan depan, pihaknya akan menyerahkan tumpukan bukti hasil investigasi ke Mapolda Sulsel dan kantor GAKKUM KLHK guna mendorong penegakan hukum yang tegas dan transparan.

“Kami tidak akan lagi sekadar berteriak di jalan. Pekan depan, kami membawa bukti-bukti kejahatan ini ke ranah hukum. Sekarang publik akan melihat, apakah APH dan GAKKUM punya nyali menangkap aktor intelektual di balik tambang ini, atau justru tunduk di bawah ketiak mafia,” tegas Amir.

LIN menyoroti kejanggalan besar terkait bebasnya aktivitas tambang yang diduga menyalahi aturan tata ruang namun tetap beroperasi secara masif selama bertahun-tahun. Kondisi ini memunculkan dugaan kuat adanya sosok atau jaringan berpengaruh yang memberikan perlindungan sistematis.

“Pertanyaannya sederhana, siapa backing mereka? Bagaimana mungkin aktivitas yang jelas-jelas merusak lingkungan bisa bertahan puluhan tahun tanpa tersentuh hukum jika tidak ada payung kekuasaan yang melindungi?” ujarnya.

Salah satu poin krusial dalam laporan pekan depan adalah hasil investigasi LIN terkait dugaan manipulasi koordinat lokasi tambang. LIN menemukan sejumlah titik aktivitas pertambangan yang tidak tercantum dalam sistem resmi dan tidak sesuai dengan dokumen Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang dimiliki.

Kecurigaan adanya permainan semakin menguat setelah sejumlah instansi terkait di lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan memilih bungkam. Selama berbulan-bulan, LIN telah melayangkan surat permintaan klarifikasi dan rekomendasi tertulis, namun hingga kini tidak satu pun mendapat tanggapan resmi.

“Bungkamnya instansi Pemprov adalah sinyal kuat adanya upaya menutup borok perizinan. Surat kami diabaikan, transparansi dimatikan. Karena itu, laporan kami juga akan menyasar dugaan maladministrasi dan pembiaran oleh oknum pejabat,” tambah Amir.

LIN Sulsel bersama Koalisi Mahasiswa Anti Korupsi (KOMAKS) menegaskan komitmennya untuk mengawal proses hukum ini secara ketat. Mereka juga menyiapkan langkah lanjutan apabila penanganan di tingkat daerah dinilai tidak profesional dan akuntabel.

“Jika laporan ini mandek, kami tidak akan ragu membawa persoalan ini ke tingkat pusat melalui DPP LIN, Mabes Polri, dan Kementerian LHK. Pekan depan adalah ujian integritas APH di Sulsel. Hukum tidak boleh tumpul ke atas,” pungkas Amir.