PASAMAN BARAT SUMBAR iNews77.id
PT. Perkebunan sawit Laras Internusa (PT LIN) Kinali Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat, caplok tanah masyarakat adat Kinali. dan Diduga Surat pelepasan Hak di Palsukan.

Salah satu bukti pencaplokan tersebut adalah, sertifikat hak milik (SHM) Nomor 887 tahun 1996, atas nama Suparman, seluas 8 hektar yang berada di luar Hak Guna Usaha (HGU) PT LIN, tetapi telah dicaplok atau digarap oleh PT LIN sejak tahun 2006 silam.

Suparman dalam jumpa pers kepada wartawan di Padang, Jumat, (19/12/2025) mengatakan, bahwa selama 19 tahun tidak mendapat apa-apa dari lahan perkebunannya.

“Saya tentu berharap ada kompensasi, janji PT LIN semula ada kompensasi tetapi semua itu hanya tinggal janji saja, alias bohong belaka,” kata Suparman singkat.

Dia juga sangat menyesalkan adanya dugaan pemalsuan dokumen surat pelepasan hak milik SHM nya kepada PT LIN tertanggal Senin, 5 Juni 2006 dengan biaya ganti rugi Rp.20.000.000/hektar.

“Saya tak pernah menerima uang ganti rugi maupun menandatangani surat pelepasan hak tanah, kepada PT LIN pada 5 Juni 2006 tersebut, tetapi surat itu muncul. Diduga surat itu Aspal alias paslu atau tanda tangan saya dipaslukan,” tegas Suparman.

Atas pencaplokan lahan tersebut, dan dugaan pemalsuan tangan tangan pelepasan hak tersebut, dia telah memberikan kuasa kepada Anwir SH. Dt Bandaro, dan Ali Akbar SE Dt Majo Bajasa, selaku Ketua dan Sekretaris Lembaga Perdata Adat Tim Nagari Kinali (LPTNK), untuk membawa perkaranya ke ranah hukum untuk mencari keadilan dan kebenaran tentang hak-haknya.

Sementara Ketua LPTNK Anwir Dt Bandaro dan Sekretaris Ali Akbar Dt Majo Basa, ketika dikonfirmasi wartawan Sabtu (20/12) membenarkan dirinya menerima kuasa atas perkara pencaplokan tanah masyarakat adat Kinali salah satunya atas nama Suparman.

“Benar adanya dugaan pencaplokan tanah masyarakat adat Kinali oleh pihak PT. LIN yang sudah berlangsung lama, kami telah mengantongi bukti-bukti permulaan. Dan kita akan laporkan ke Polda Sumber untuk mencari keadilan, bagaimana hasilnya, nanti penegak hukum lah yang akan membuktikannya,” kata Anwir.

Dia mengakui memang telah ada mediasi antara Suparman dengan pihak PT LIN untuk pemberian kompensasi terhadap Suparman selaku pemenang sertifikat, yang dilaksanakan di Padang Jumat (19/12/2025), tetapi pihak manajemen PT LIN ingkar janji.

Artinya, kata Anwir, jika upaya musyawarah tidak membuahkan hasil, maka proses hukum adalah salah satu upaya terbaik bagi pencari
keadilan di negeri ini.

Anwir dan Ali Akbar berkeyakinan, bahwa perbuatan PT LIN yang telah menggarap tanah masyarakat adat Kinali selama belasan tahun tanpa hak yang jelas dan berapa diluar HGU perusahaan, adalah perbuatan pidana yang melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan.

“Kebenarannya nanti akan kita uji dipersidangan tentang pengusahaan perkebunan di luar HGU PT LIN tersebut. Sebab dampak dari PT LIN yang menggarap kebun diluar HGU tersebut, tidak saja berimplikasi pidana juga menimbulkan kerugian materil bagi masyarakat, bahkan juga menimbulkan konflik dan keresahan di tengah-tengah masyarakat,” kata Anwir.

Sementara itu, pihak manajemen PT LIN Alkaf, yang hendak dikonfirmasi terkait pencaplokan lahan masyarakat tersebut, Jumat (19/12) melalui nomor telepon WhatsApp tidak diangkat. Begitu pun juga saat di WhatApp tidak dibalas.

Secara terpisah kuasa hukum PT LIN Zul. saat di hubungi oleh Wartawan melalui WhatsApp tidak ada jawaban.dan maupun Mangejer PT.LIN. Alkaf juga tidak ada jawaban sama sekali
(Ronipasbar Roni)