Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pasaman Barat Ringkus Seorang Laki-laki Diduga Edarkan Sabu

 

Pasaman Barat, iNews77.id – Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba, Kepolisian Resor (Polres) Pasaman Barat, kembali meringkus seorang laki-laki berinisial PL (23), yang diduga sebagai pelaku tindak pidana peredaran gelap narkotika golongan I jenis sabu.

Kasat Resnarkoba, AKP Eri Yanto, yang memimpin tim Opsnal, berhasil meringkus pelaku di Simpang Bandarejo, Jorong Padang Durian Hijau, Nagari Lingkung Aua, Kecamatan Pasaman, pada hari Jum’at, 07 Juni 2024 sekira pukul 15.00 WIB.

Kapolres Pasaman Barat, AKBP Agung Tribawanto, S..I.K., melalui Kasat Resnarkoba, AKP Eri Yanto, membenarkan adanya penangkapan terhadap pelaku. Dikatakan, berawal informasi dari masyarakat, bahwa ada seorang laki-laki dari daerah Simpng Tiga Alin, Nagari Muaro Kiawai, Kecamatan Gunung Tuleh, akan menjemput narkotika jenis sabu ke daerah Simpang Tiga Ophir, Kecamatan Luhak Nan Duo.

“Berbekal informasi tersebut, petugas langsung bergerak menuju lokasi, untuk melakukan penyelidikan dan pengintaian atas kebenaran informasi itu,” ujar AKP Eri Yanto pada hari Sabtu, 08 Juni 2024.

Diterangkan, sekira pukul 15.00 WIB, petugas mencurigai seorang laki-laki yang saat itu berada disebuah bengkel sepada motor, yang sedang memperbaiki sepeda motornya. Kemudian petugas mengamati ciri-ciri seorang laki-laki yang dicurigai membawa narkotika jenis sabu dan sepeda motor yang digunakan sesuai dengan informasi.

“Petugas langsung mendatangi bengkel sepeda motor dan mengamankan laki-laki yang diketahui berinisial PL, tercatat sebagai warga Jorong Simpang Tiga Alin, Nagari Muaro Kiawai, Kecamatan Gunung Tuleh,” terangnya.

Kemudian, petugas langsung melakukan penggeledahan terhadap pelaku, yang disaksikan oleh kepala jorong dan tokoh masyarakat setempat. Dari hasil penggeledahan, ditemukan sebanyak tiga paket sedang, diduga berisi narkotika jenis sabu, yang disimpan dalam satu buah kotak rokok disaku celana bagian depan sebelah kanan yang dipakai oleh pelaku.

“Dari hasil interogasi dilapangan, barang haram tersebut didapatnya dari seseorang laki-laki yang tinggal di Simpang Tiga Ophir, Kecamatan Luhak Nan Duo, dan rencananya akan diedarkan di daerah Simpang Tiga Alin Muara Kiawai,” tuturnya.

Dijelaskan, petugas menyita barang bukti dari pelaku PL berupa tiga paket sedang narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening dan dibalut dengan kertas tissu warna putih dan dilakban warna kuning dan satu buah kotak rokok

Selain itu, petugas juga menyita satu unit handphone merk Realmi warna hitam, satu helai celana panjang warna hitam dan satu unit sepeda motor merk Honda Beat dengan Nomor Polisi BM 6035 FA warna merah.

“Atas perbuatannya, pelaku digelandang ke Polres Pasaman Barat untuk proses hukum lebih lanjut, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atau hukuman mati sebagaimana yang dirumuskan dalam Pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 115 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” jelasnya. (By Roni)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *