Indragiri Hulu (Riau) | iNews77.id – Kepolisian Sektor (Polsek) Batang Cenaku, Kabupaten Indragiri Hulu, Riau, kembali menunjukkan komitmennya dalam pemberantasan peredaran narkoba. Berkat kolaborasi solid antara Unit Reserse Kriminal (Reskrim) dan Unit Intel, seorang terduga pelaku penyalahgunaan narkotika berhasil diamankan pada Senin malam, 9 Juni 2025, sekitar pukul 22.45 WIB, di Desa Pejangki, Kecamatan Batang Cenaku.
Terduga pelaku berinisial A, tercatat sebagai warga Desa Aur Cina, Kecamatan Batang Cenaku, ditangkap saat membawa narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor mencapai 59,07 gram. Penangkapan ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Batang Cenaku, IPTU Edi Dallanto, bersama tim gabungan dari Opsnal Satreskrim Polres Inhu.
Bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan dugaan aktivitas transaksi narkoba di wilayah tersebut, Kapolsek segera menginstruksikan Kanit Reskrim IPDA Richi Gokma Nababan, S.H., dan Kanit Intel IPDA Saparijal Hasmi untuk melakukan penyelidikan intensif. Hasilnya, tim berhasil melacak pergerakan pelaku dan menangkapnya di sebuah kebun warga di Jalan Lintas Selatan, Desa Pejangki.
“Dari tangan terduga pelaku, petugas menyita satu bungkus plastik bening berisi sabu, satu bungkus plastik bekas bawang goreng, satu unit handphone merek Oppo, serta uang tunai sebesar Rp152.000,” ungkap AIPTU Misran, SH, Kasi Humas Polres Inhu, mewakili Kapolres Indragiri Hulu AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si.
Tak berhenti sampai di situ, penyelidikan dilanjutkan ke rumah terduga pelaku di Desa Aur Cina. Di lokasi tersebut, petugas menemukan lima bungkus sabu tambahan, satu timbangan elektrik, satu botol bekas parfum laundry, satu unit sepeda motor Yamaha N-Max warna hitam dengan nomor polisi BH 4702 QR, serta satu unit handphone tambahan.
“Terduga pelaku mengakui seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya,” lanjut AIPTU Misran. Saat ini, pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Mapolsek Batang Cenaku untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Terduga pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) jo Pasal 112 Ayat (1) jo Pasal 132 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara yang sangat berat.
Keberhasilan ini menjadi bukti nyata bahwa sinergi antar unit di tubuh Polri mampu memberikan dampak signifikan dalam pemberantasan narkotika, bahkan hingga ke pelosok wilayah. Polres Inhu menegaskan komitmennya untuk terus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dengan memberantas segala bentuk peredaran gelap narkoba.
Pewarta: Nur Ikhwan
Sumber: Humas Polres Inhu