Kendari|iNews77.id -Baru-baru ini mencuat informasi terkait kecaman pemerintah kota Kendari dan DPRD Kota Kendari terhadap salah satu tempat hiburan malam yang menggunakan seragam sekolah, tindakan THM tersebut merupakan pelanggaran yang harus ditindaki dengan tegas tanpa terkecuali.
Penggunaan seragam sekolah dalam menarik perhatian bisnis ditempat hiburan malam adalah pelanggaran yang sangat serius, tentu sangat mencedarai lembaga-lembaga pendidikan yang mencerminkan nilai-nilai moral, intelektual dan akhlak yang baik.
Adyansyah Ketua Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Investigasi Negara Sulawesi Tenggara tegaskan, pemerintah kota kendari segera cabut izinnya, perbuatan ini sangat serius dan merusak citra anak bangsa dan generasi intelektual sebagaimana yang di cita-citakan oleh negara dalam
Pasal 31 UUD 1945 menegaskan bahwa pendidikan harus diarahkan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, yaitu dengan:1.Meningkatkan kualitas pendidikan.2.Meningkatkan akses pendidikan.3.Meningkatkan kualitas sumber daya manusia.4.Meningkatkan kualitas kehidupan bangsa.
DPD LIN dan DPW LSM GMBI Sulawesi Tenggara secara tegas mendukung penuh ketegasan pemerintah kota kendari dan ketegasan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari dalam hal menindak tegas terjadinya perilaku yang dilakukan oleh salah satu usaha hiburan malam yang ada di kota Kendari, tentu ini menjadi perhatian bersama bagi kami “NGO”bersama dengan pemerintah untuk selalu mengawasi melindungi nilai-nilai dan norma-norma agama sebagaimana yang dicita-citakan dan menjadi simbol Kota Kendari kota Bertakwa.
Ketua DPD LIN Sultra menegaskan agar pemerintah kota Kendari segera melakukan penindakan tegas terhadap semua tempat hiburan malam yang ada di kota Kendari tanpa terkecuali dan kami meminta pemerintah kota Kendari agar segera mengevaluasi dan memverifikasi izin usaha serta visi misi pemilik usaha itu dan apabila terdapat pelaksanaan kegiatan tempat hiburan malam melanggar nilai-nilai dan kode etik serta norma-norma agama, maka Pemerintah Kota Kendari segera lakukan pembekukan izin atau menutup usaha tersebut sesuai dengan regulasi dan aturan yang ada.ucapnya.
Adyansyah juga harapkan pemerintah kembalikan apa yang menjadi simbol utama kota kendari, apa bila terdapat nilai-nilai etik dan nilai-nilai agama yang di langgar tentu pemerintah wajib cabut izinnya sebab agama islam tidak mengajarkan hal-hal yang berlebihan, pemerintah juga wajib menjaga marwah dan simbol Kota Kendari adalah kota bertaqwa. tegas Adyansyah.
pasalnya ucap Adyansyah, Simbol kota bertakwa di Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara, adalah *Kota Bertaqwa*. Ini tercermin dalam semboyan daerah Kota Kendari, yang menekankan pentingnya iman, ihsan, dan taqwa dalam kehidupan sehari-hari. Semboyan ini juga mencerminkan komitmen Kota Kendari untuk menjadi sebuah kota yang memiliki nilai-nilai spiritual yang kuat dan menjaga keharmonisan antara manusia dan lingkungan.tegasnya.
Muh. Ansar Ketua Wilter LSM GMBI tegaskan, pemerintah Kota Kendari segera bentuk tim satgas untuk melakukan pengawasan kepada semua THM yang di di kota kendari, langkah pengawasan tegas adalah cara yang tepat dan pemerintah juga harus bekerja sama dengan semua Stackholder dan “NGO” yang bisa memberikan informasi akurat. tuturnya.
kami selalu mendukung langkah pemerintah jika hal tersebut dalam mencegah adanya kemungkaran, tugas dan kewajiban pemerintah bukan hanya persoalan pembangunan infrastruktur tetapi juga membangun nilai-nilai dan norma agama didalam diri manusia.
kami berharap pemerintah bukan hanya sekedar berkoar-koar dalam pengawasan namun harus juga di beri sanksi bagi para pelanggan tersebut.tutup Muh. Ansar yang juga Advokat muda.