PADANG PANJANG (Sumbar) | iNews77.id – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Kepolisian Resor (Polres) Padang Panjang, berhasil mengamankan seorang residivis pengedar narkotika jenis daun ganja kering pada Selasa (18/2/2025) sekira pukul 03.00 WIB dini hari.
Kapolres Padang Panjang, AKBP Kartyana Widyarso Wardoyo Putro, S.I.K., M.A.P., melalui Kasatres Narkoba, AKP Rommy Korniawan, S.H., M.H., dalam keterangannya membenarkan penangkapan seorang pria berinisial VN (30) di Jorong Baru, Nagari Pitalah, Kabupaten Tanah Datar. Dikatakan, VN merupakan target operasional kepolisian karena diketahui sebagai residivis dalam kasus serupa.
“Kami telah melakukan pengintaian terhadap aktivitas pelaku VN, karena ia merupakan salah satu target operasi kami. Berdasarkan informasi dari masyarakat setempat, kami berhasil menangkap pelaku di rumahnya,” ujar AKP Rommy Korniawan.
Dalam penangkapan tersebut, Polisi menemukan barang bukti berupa dua paket sedang dan satu paket kecil narkotika jenis daun ganja kering yang disimpan di dalam saku celana VN. Total barang bukti yang diamankan seberat 9,61 gram.
Saat diinterogasi, VN mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya. Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Padang Panjang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Pelaku VN dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
(Charles Nasution)