INHU (Riau), iNews77.id – Unit Reskrim Polsek Lirik berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di Desa Mekarsari, Kecamatan Lirik, Kabupaten Indragiri Hulu, setelah melakukan pengintaian intensif. Penangkapan tersebut dilakukan pada Selasa, 15 Januari 2025, sekitar pukul 22.00 WIB, dengan mengamankan tiga tersangka beserta barang bukti sabu seberat 6,22 gram.
Kapolres Indragiri Hulu, AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si., melalui Kasi Humas Polres Inhu, Aiptu Misran, S.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di Desa Mekarsari.
Penangkapan di Kebun Sawit
Dipimpin langsung oleh Kapolsek Lirik, IPTU Endang Kusma Jaya, SH., MH., tim gabungan opsnal dan Bhabinkamtibmas segera menuju lokasi yang dicurigai sebagai tempat transaksi narkotika. Petugas mendapati tiga pria mencurigakan di kawasan kebun sawit. Ketiganya sempat mencoba melarikan diri, tetapi berhasil ditangkap berkat kesigapan aparat.
Salah satu tersangka, AA alias Andi, sempat membuang plastik klip kecil berisi sabu ke pinggir jalan semenisasi. Hal serupa dilakukan oleh SM alias Sandra, yang membuang tiga plastik klip kecil ke dalam parit.
Penggeledahan Rumah dan Barang Bukti
Berdasarkan interogasi awal, Andi mengaku mendapatkan sabu dari Sandra. Tim kemudian menggeledah rumah Sandra di RT/RW 002/002 Desa Mekarsari. Di sana, petugas menemukan dua bungkus plastik klip sedang berisi sabu dengan berat kotor 6,22 gram, sebuah timbangan digital kecil, serta sejumlah plastik klip kosong.
Barang bukti lainnya yang disita meliputi:
Uang tunai Rp250.000,-
Dompet kecil warna biru bergambar kelinci
Jaket abu-abu
Handphone berbagai merek (Vivo, Oppo, Realme)
Sepeda motor Honda Vario tanpa pelat nomor
Identitas Tersangka
Ketiga tersangka yang ditangkap adalah:
1. AA alias Andi (25), warga Desa Mekarsari, Kecamatan Lirik.
2. DA alias Onggo (31), warga Desa Pasir Ringgit, Kecamatan Lirik.
3. SM alias Sandra alias Saimin (41), warga Desa Mekarsari, Kecamatan Lirik.
Para tersangka diduga memiliki, menyimpan, dan menguasai narkotika golongan I jenis sabu. Sandra juga dituduh menjual dan menjadi perantara dalam transaksi narkotika.
Ancaman Hukuman
Ketiganya dijerat Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Imbauan Masyarakat
Polres Indragiri Hulu mengimbau masyarakat untuk terus melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. “Kami tidak akan berhenti memberantas peredaran narkoba, karena narkoba adalah musuh bersama,” tegas Aiptu Misran.
Pengungkapan kasus ini diharapkan memberikan efek jera bagi pelaku dan menjadi peringatan bagi siapa saja yang berniat melakukan kejahatan serupa.
(Nur Ikhwan)