PASAMAN (Sumbar), iNews77.id – Pemerintah Kabupaten Pasaman melalui Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda), Teguh Suprianto, S.E, MM., memberikan klarifikasi atas rumor yang menyebutkan bahwa kas daerah Pemkab Pasaman dalam kondisi kosong. Teguh menegaskan bahwa isu tersebut tidak benar. Situasi yang terjadi adalah adanya penundaan pembayaran akibat beberapa faktor teknis.
“Kondisi seperti ini bukan hanya dialami oleh Kabupaten Pasaman, tetapi juga hampir di seluruh kabupaten/kota di Sumatera Barat, bahkan secara nasional,” ujar Teguh saat memberikan keterangan kepada media di Lubuk Sikaping pada Selasa 24/12/2024.
Ketergantungan pada Dana Transfer
Teguh menjelaskan, sekitar 90 persen pendapatan APBD Kabupaten Pasaman bersumber dari transfer pemerintah pusat dan Dana Bagi Hasil (DBH) dari provinsi. Sedangkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pasaman hanya menyumbang sekitar 10 persen dari total APBD.
“Akibat lambatnya pertumbuhan ekonomi global, pendapatan nasional hingga November 2024 mengalami defisit sekitar Rp400 triliun dibandingkan belanja dalam APBN. Kondisi ini turut memengaruhi pemerintah daerah, termasuk Kabupaten Pasaman,” ungkap Teguh.
Kendala dalam Transfer Dana
Beberapa kendala teknis juga mengakibatkan penundaan penerimaan dana ke kas daerah. Diantaranya, sebesar Rp17 miliar Dana Alokasi Umum (DAU) untuk PPPK belum masuk ke Kasda, dan dari total Rp52 miliar DBH dari Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, baru Rp18 miliar yang diterima oleh Pemkab Pasaman.
“Kondisi ini menyebabkan target pendapatan belum sepenuhnya tercapai, sehingga pembayaran kewajiban daerah mengalami penundaan,” tambah Teguh.
Komitmen Menyelesaikan Kewajiban
Teguh memastikan bahwa sisa DBH dari Provinsi Sumatera Barat akan disalurkan pada 27 Desember 2024. Begitu dana tersebut diterima, Pemkab Pasaman akan segera melunasi seluruh kewajiban pembayaran, termasuk kontrak kerja sama dengan media massa.
“Kami tegaskan, setelah dana masuk, seluruh kewajiban Pemkab Pasaman akan langsung diselesaikan,” ujar Teguh menutup penjelasannya.
Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat diimbau untuk mengikuti perkembangan resmi dari Pemerintah Kabupaten Pasaman guna menghindari informasi yang tidak akurat. (CN)