Penyampaian Nota Pengantar Ranperda Rencana Tata Ruang Wilayah Pasaman Barat 2025-2045

PASAMAN BARAT (Sumbar), iNews77.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pasaman Barat menggelar Rapat Paripurna dalam rangka penyampaian Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Pasaman Barat Tahun 2025-2045.

Acara ini berlangsung di Gedung DPRD Pasaman Barat dan dihadiri oleh berbagai pihak penting, termasuk Ketua DPRD Pasaman Barat Dirwansyah, S.H, Wakil Bupati Pasaman Barat H. Risnawanto, S.E, Forkopimda, kepala OPD, serta anggota DPRD lainnya.

Ketua DPRD Pasaman Barat, Dirwansyah, S.H, dalam sambutannya menyatakan bahwa rapat ini menjadi momen penting dalam upaya penataan ruang wilayah untuk mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan.

Sementara itu, Wakil Bupati Pasaman Barat, H. Risnawanto, S.E, dalam penyampaiannya, mengungkapkan bahwa RTRW yang berlaku saat ini, yaitu Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2012, memerlukan revisi karena dinamika pembangunan di tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten yang terus berkembang pesat.

Hal ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang yang memberikan kesempatan kepada pemerintah daerah untuk meninjau kembali RTRW setiap lima tahun sekali.

Dikatakan bahwa hasil Peninjauan Kembali RTRW Kabupaten Pasaman Barat pada tahun 2017 menunjukkan bahwa RTRW yang berlaku memiliki nilai di bawah standar, sehingga direkomendasikan untuk dilakukan revisi.

Proses penyusunan RTRW baru ini melibatkan berbagai pemangku kepentingan melalui Forum Konsultasi Publik, Focus Group Discussion, Forum Penataan Ruang Provinsi Sumatera Barat, hingga harmonisasi dengan Kementerian Hukum dan HAM.

“Tujuan utama dari penataan ruang ini adalah menciptakan ruang yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan. Kabupaten Pasaman Barat diharapkan dapat menjadi pusat tanaman pangan, perkebunan, perikanan, dan industri pengolahan yang berdaya saing, dengan tetap menjaga kelestarian kawasan yang berfungsi lindung demi kesejahteraan masyarakat,” ujar Wakil Bupati H. Risnawanto.

Dengan revisi RTRW ini, diharapkan pembangunan di Pasaman Barat dapat berjalan lebih terarah, terencana, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat serta dinamika perkembangan zaman. (Buyung Roni).

 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *