Polres Pasaman Barat Musnahkan 788,53 Gram Narkotika Jenis Sabu

PASAMAN BARAT (Sumbar), iNews77.id – Kepolisian Resor (Polres) Pasaman Barat, Sumatera Barat (Sumbar), menggelar acara pemusnahan barang bukti narkotika golongan I jenis sabu sebanyak 788,53 gram. Acara ini berlangsung di Aula Mapolres Pasaman Barat dan dihadiri oleh jajaran Polres serta pihak-pihak terkait.

Kapolres Pasaman Barat, AKBP Agung Tribawanto, S.I.K., menjelaskan bahwa barang bukti yang dimusnahkan merupakan bagian dari total barang bukti 854,33 gram narkotika jenis sabu yang berhasil disita oleh tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Pasaman Barat.

“Hari ini kami memusnahkan barang bukti sebanyak 788,53 gram, sedangkan sisanya, 65,8 gram, akan digunakan sebagai barang bukti dalam persidangan di Pengadilan Negeri Pasaman Barat,” ujar Kapolres.

Barang bukti tersebut disita dari tersangka berinisial HP (33), yang ditangkap pada Selasa (10/12/2024) di Jorong Kampung Baru, Nagari Batahan Barat, Kecamatan Ranah Batahan. Berdasarkan penyelidikan, tersangka mendapatkan narkotika tersebut dari seseorang berinisial “L” di Kota Medan, Sumatera Utara, dengan harga Rp 180 juta, untuk diedarkan di wilayah Pasaman Barat dengan potensi keuntungan mencapai Rp 360 juta.

Pemusnahan dengan Proses Transparan

Barang bukti narkotika dimusnahkan menggunakan blender di hadapan para pihak yang hadir untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas proses hukum.

Kapolres menegaskan komitmen Polres Pasaman Barat dalam memerangi peredaran narkotika. Pihaknya akan terus bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Pasaman Barat serta melibatkan tokoh masyarakat dan seluruh elemen masyarakat.

“Kami mengimbau masyarakat untuk aktif memberikan informasi terkait peredaran narkotika. Bersama, kita dapat memberantas penyalahgunaan dan peredaran narkotika di Pasaman Barat,” tegas Kapolres.

Ancaman Hukuman Berat

Tersangka HP dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang dapat dijatuhkan berupa pidana mati, pidana seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda maksimal Rp 10 miliar.

Dengan kegiatan ini, Polres Pasaman Barat kembali menegaskan komitmennya dalam memerangi penyalahgunaan narkotika demi mewujudkan masyarakat yang aman dan bebas dari ancaman narkoba.

(By Roni/ Sumber : Humas Polres Pasaman Barat)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *