Diduga Pengedar Ganja, Dua Pemuda Ditangkap Satresnarkoba Polres Pasaman Barat

 

iNews77.id, Pasaman Barat (Sumbar) – Dalam upaya menegakkan hukum dan memberantas penyalahgunaan narkotika, Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Pasaman Barat berhasil menangkap dua orang pemuda yang diduga terlibat dalam peredaran ganja kering. Kedua pelaku berinisial RL (25) dan FE (24) ditangkap di Jorong Sudirman, Nagari Muara Kiawai, Kecamatan Gunung Tuleh, Kabupaten Pasaman Barat, pada Kamis (7/11/2024) sekitar pukul 22.15 WIB.

Kapolres Pasaman Barat, AKBP Agung Tribawanto, S.I.K., melalui Kasat Resnarkoba AKP Eri Yanto, menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai transaksi narkotika di sebuah rumah di Jorong Sudirman. Tim Satuan Resnarkoba yang dibantu oleh Kapolsek Gunung Tuleh, Iptu Indra Joni, segera melakukan penyelidikan di sekitar lokasi tersebut.

“Setelah melakukan pemantauan dan mengantongi identitas kedua pelaku, pada pukul 22.15 WIB, petugas berhasil mengamankan mereka di sebuah rumah yang sedang ditinggalkan pemiliknya,” kata AKP Eri Yanto di Simpang Empat, Jumat (8/11/2024).

Dalam penggeledahan yang disaksikan oleh perangkat nagari setempat, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa paket kecil ganja yang disembunyikan dalam plastik bening dan kertas rokok, serta uang tunai sebesar Rp90.000 di saku celana RL. Pada FE, ditemukan paket ganja lain dan sejumlah barang terkait.

Menurut pengakuan kedua pelaku kepada petugas, narkotika tersebut memang milik mereka. Barang bukti yang berhasil disita meliputi beberapa paket ganja, kotak rokok merk Level, kertas paper, korek api, ponsel, celana jeans, dan uang tunai.

“Kedua pelaku telah dibawa ke Mapolres Pasaman Barat untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” jelas AKP Eri Yanto.

(By Roni)

(Sumber: HumasResPasbar)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *