Polres Padang Panjang Berhasil Tangkap Spesialis Pencurian Rumah, Keamanan Warga Kembali Terjaga

 

iNews77.id, Padang Panjang (Sumatera Barat) – Tim gabungan Opsnal Macan Marapi Polres Padang Panjang dan Tim 1 Klewang Polresta Padang berhasil menangkap seorang spesialis pencuri rumah yang telah lama meresahkan warga. Pelaku berinisial SY (42) ditangkap di Gang Pusara, Kelurahan Parak Laweh Pulau Aia Nan XX, Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang, pada Kamis (31/10) malam.

Kapolres Padang Panjang, AKBP Kartyana Widyarso Wardoyo Putro, S.I.K., M.A.P., menyampaikan bahwa keberhasilan penangkapan ini merupakan hasil dari penyelidikan mendalam yang dilakukan oleh Tim Macan Marapi di bawah pimpinan Aipda Adri Suherman. “Dengan kerja keras tim, pelaku berhasil kami ringkus pukul 23.00 WIB. Penangkapan ini menjadi langkah penting dalam memulihkan rasa aman warga,” ujar Kapolres.

Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga hasil kejahatan, seperti satu unit sepeda motor Honda Scoopy, empat kunci, satu potong emas, satu unit ponsel, dan uang tunai sebesar Rp2.300.000.

Oplus_131072

Modus Operasi Pelaku

Kasat Reskrim Polres Padang Panjang, AKP Wiko Satria Afdal, S.Tr.K., S.I.K., menuturkan bahwa pelaku dikenal lihai dan berpengalaman dalam aksi pencurian rumah. “SY memilih beraksi saat rumah dalam keadaan sepi. Ia menggunakan kunci palsu untuk masuk dan kemudian mengambil barang berharga milik korban. Sejauh ini, ada tiga laporan polisi yang mengaitkan pelaku dengan beberapa kasus pencurian di wilayah hukum kami,” terang AKP Wiko.

Oplus_131072

Imbauan untuk Masyarakat

Kasat Reskrim mengimbau masyarakat untuk lebih meningkatkan kewaspadaan dalam menjaga keamanan rumah, terutama saat meninggalkan rumah dalam waktu yang lama. “Pastikan pintu dan jendela terkunci rapat, dan segera laporkan aktivitas mencurigakan ke pihak kepolisian,” pesannya.

Saat ini, SY telah ditahan di Mapolres Padang Panjang dan ditetapkan sebagai tersangka atas tuduhan tindak pidana pencurian dengan pemberatan, sebagaimana diatur dalam Pasal 363 KUHP.

Dengan keberhasilan ini, Polres Padang Panjang berharap dapat mengembalikan rasa aman dan nyaman warga. Keberhasilan ini juga menunjukkan komitmen Polres Padang Panjang dalam menciptakan lingkungan yang bebas dari kejahatan dan kriminalitas.

(Rahmania/CN)

Sumber: Humas Polres Padang Panjang

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *