Kota Padang|iNews77.id – Masa aksi yang menamakan diri Komunitas Aktivis Muda Indonesia (KAMI) Sumatera Barat melakukan aksi unjuk rasa diKantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Padang, Senin (5/8/2024).
Ketua Umum Pengurus Wilayah (PW) KAMI Sumatera Barat Rifki Fernanda Sikumbang mengatakan kedatangan PW KAMI Sumatera Barat ke kantor Dinas Lingkungan Hidup Kota Padang hari ini merupakan wujud dari ketidak mampuan akal untuk menerima Perda nomor 1 tahun 2024 yang di realisasikan oleh PDAM namun di peruntukkan kepada Dinas Lingkungan Hidup Kota Padang.
“Tanpa adanya jejak pendapat, penelitian yang matang dan sosialisasi, sehingga kebijakan ini terkesan main kucing-kucingan. Sedangkan Pada BAB II pasal 4 poin 1 jelas menegaskan bahwa Dinas Lingkungan Hidup Kota Padang menarik retribusi sampah tidak termasuk dalam poin yang terumus dan di poin 2 juga tegas menyatakan bahwa Pemko Padang tidak di perbolehkan melakukan pungutan pajak selain yang tertera pada pasal pertama”, jelasnya.
Disamping itu, landasan yang di pakai oleh Dinas Lingkungan Hidup Kota Padang diduga tidak berlandasan hukum dan diakal-akali, yang penting ada pungutan dan terindikasi cacat secara aturan.
“Urgenitas untuk PDAM selama ini menarik iuran sampah DLH sebesar Rp. 5.000 selama ini memang tidak cukup? Nah, hari ini lebih lucu lagi, iuran sampah di naikan sebasar 4 x lipat dari tarif sebelumnya. Dan kacaunya lagi ada 4 klasifikasi, Ada yang di kenakan Rp. 19.550, ada yang Rp. 34.212 dan bahkan penambahan biaya dari biaya dasar pemakaian air PDAM masyarakat ini di tambahkan lagi yang katanya untuk pengelolaan sampah kota padang hingga sampai ke angka Rp. 55.904 per masing-masing rumah”,tegasnya.
Kordinator Lapangan M.Rafi Ariansyah,.S.AP.,M.A.P mengatakan kenaikan retribusi sampah mulai tanggal 1 Agustus 2024 tidak dilakukan sosialisasi dan pengurus KAMI Sumbar menduga masyarakat masih banyak yang belum mengetahuinya, pasca Covid ekonomi masyarakat belum sepenuhnya pulih maka dari itu Pengurus KAMI Sumbar menolak tegas kenaikan retribusi sampah mulai tanggal 1 Agustus 2024, yang ditarik secara otomatis melalui pungutan Air PDAM.
“Kedatangan KAMI Sumbar dalam rangka mengingatkan pejabat yang berbaju mewah yang di gaji dengan uang rakyat, KAMI Sumbar menyampaikan kepada masyarakat banyak bahwa hari ini masyarakat Kota Padang diduga dirampok secara terstruktur oleh para pemangku kebijakan”,ungkapnya.
Permasalahan ini mungkin tidak hanya sampai disini, sangat berpotensi pejabat setingkat bahkan di atasnya diduga ikut terlibat atas permasalahan ink dan KAMI Sumbar yakin banyak pihak yang ikut menikmati hasil dari indikasi penipuan berjama’ah lintas instansi ini.
“Tidak tertutup kemungkinan kalau pimpinan daerah yang bertugas di masa penetapan kebijakan ini juga ikut terlibat, KAMI Sumbar akan terus melakukan konsolidasi dengan elemen Masyarakat dan Mahasiswa untuk mengajak megkritisi permasalahan ini dan menyuarakan”,tutupnya.


