PASAMAN BARAT, iNews77.ID – Dalam rangka Operasi Patuh Singgalang tahun 2024, Satuan Polisi Lalu Lintas (Satlantas) Polres Pasaman Barat, melaksanakan penertiban dan penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas di wilayah Hukum Polres Pasaman Barat.
Penindakan dilakukan secara stationer di depan Mako Satlantas Polres Pasaman Barat. Kemudian juga dilakukan “Hunting Sistem” di sepanjang Jalan Protokol 32 Kecamatan Pasaman, pada hari Sabtu, 20 Juli 2024 malam.
Kapolres Pasaman Barat, AKBP Agung Tribawantto, S.I.K., melalui Kasat Lantas, AKP M. Irsyad Fathur Rachman, dalam keterangannya mengatakan, penindakan pelanggaran lalu lintas terhadap pengendara kendaraan bermotor dilakukan secara stationer, hal ini dilakukan dalam rangka Operasi Patuh Singgalang tahun 2024.
Kasat Lantas Polres Pasaman Barat, AKP M. Irsyad Fathur Rachman, menerangkan, sasaran penindakan pelanggaran lalu lintas bagi pengendara kendaraan bermotor yaitu, pengemudi yang masih berusia dibawah umur, pengemudi yang tidak menggunakan helm, pengemudi yang tidak memiliki atau tidak bisa menunjukkan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
“Penindakan juga dilakukan bagi pengendara yang menggunakan knalpot racing (brong), kendaraan yang tidak sesuai dengan spesifikasi aslinya dan terhadap aksi balapan liar yang dilakukan oleh sekelompok anak-anak muda disepanjang Jalur 32 Padang Tujuh Nagari Aua Kuning, Kecamatan Pasaman, sebagai langkah antisipasi terjadinya aksi balapan liar dan penggunaan knalpot racing (brong) seiring dengan laporan dan keresahan masyarakat”, ujarnya.
“Sebanyak 15 unit kendaraan roda dua berhasil diamankan, yang diduga hendak melakukan aksi balap liar, serta penindakan tegas terhadap pengendara berupa sangsi tilang”, ungkapnya.
Dijelaskan, dari hasil kegiatan malam ini, petugas melakukan penindakan sebanyak 104 berkas, dengan rincian barang bukti yakni kendaraan bermotor roda dua sebanyak 98 unit dan roda empat sebanyak 6 unit.
Kapolres AKBP Agung Tribawanto mengimbau kepada seluruh masyarakat, agar mematuhi peraturan lalu lintas selama menggunakan kendaraan bermotor di jalan raya, hal ini bertujuan untuk mengurangi resiko fatalitas kecelakaan lalu lintas.
“Sayangi diri kita sendiri, ingat keluarga kita yang menunggu di rumah. Jadilah pelopor keselamatan dalam berlalu lintas”, imbau kapolres. (By Roni)