Satresnarkoba Polres Pasaman Barat Kembali Meringkus Tiga Pengedar Sabu-Sabu

 

PASAMAN BARAT, iNEWS77.ID – Tim Opsnal Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika dan Obat Berbahaya (Satresnarkoba) Kepolisian Resor (Polres) Pasaman Barat, Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat, kembali meringkus tiga orang lelaki yang diduga pelaku peredaran gelap narkotika golongan I jenis sabu.

Tiga orang yang diduga pelaku tersebut berinisial ‘AF’ (44), ‘PN’ (40) dan ‘BY’ (37). diringkus di pinggir jalan Jorong Pasar Baru Utara, Nagari Air Bangis, Kecamatan Sungai Beremas, Kabupaten Pasaman Barat pada hari Selasa, 9 Juli 2024 sekira pukul 01.15 WIB dinihari.

Kapolres Pasaman Barat, AKBP Agung Tribawanto, S.I.K., melalui Kasat Resnarkoba, AKP Eri Yanto, dalam keterangannya membenarkan penangkapan tersebut. “Benar, ketiga pelaku ditangkap seiring dengan keresahan masyarakat, terkait maraknya peredaran dan transaksi narkotika jenis sabu di Jorong Pasar Baru Utara Nagari Air Bangis, Kecamatan Sungai Beremas”, ujarnya.

Ia menerangkan, sebagai tindak lanjut informasi dari masyarakat, tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pasbar langsung menuju lokasi yaitu di Jorong Pasar Baru Utara Nagari Air Bangis Kecamatan Sungai Beremas, untuk melakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap pelaku yang dicurigai sebagai pengedar narkotika jenis sabu-sabu yang sering melakukan transaksi di wilayah tersebut.

Dikatakan, sekira pukul 01.15 WIB, tepatnya di Jalan Dakwah, Jorong Pasar Baru Utara, Nagari Air Bangis, petugas memberhentikan satu unit kendaraan sepeda motor yang dikendarai oleh dua orang lelaki secara berboncengan.

“Setelah memberhentikan kendaraan bermotor itu, petugas mengamankan dua orang lelaki, berinisial ‘AF’ dan ‘PN’, selanjutnya petugas menemukan tiga paket kecil diduga narkotika jenis sabu”, terangnya.

“Berdasarkan keterangan dari pelaku ‘AF’ dan ‘PN’, barang haram tersebut didapat dari seorang lelaki berinisial ‘BY’ yang berdomisili di sekitaran wilayah Jorong Pasar Baru, Nagari Air Bangis”, ujarnya.

Berselang waktu 30 menit, petugas langsung mendatangi pelaku ‘BY’ dan berhasil meringkus di rumahnya. Kemudian petugas melakukan penggeledahan terhadap ‘BY’ yang turut disaksikan oleh kepala jorong setempat.

“Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu paket sedang narkotika jenis sabu di kantong celana miliknya, yang diakui adalah miliknya,” tuturnya.

AKP Eri Yanto menjelaskan, dari pelaku ‘AF’ dan ‘PN’, petugas menyita barang bukti berupa tiga paket kecil diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik warna bening, satu buah kotak rokok merek Vivo, satu buah kaca pirek, satu unit kendaraan sepeda motor merek Suzuki Spin warna merah hitam tanpa nomor polisi (nopol).

Sedangkan dari pelaku ‘BY’, petugas menyita barang bukti satu paket sedang diduga narkotika jenis sabu, yang dibungkus dengan plastik warna bening, satu buah alat hisap shabu (bong), satu unit handphone merek Vivo dan satu helai celana panjang warna cream.

“Saat ini, ketiga pelaku sudah dibawa ke Mapolres Pasaman Barat untuk proses penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.

“Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Jo pasal 115 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara”, pungkasnya. (By Roni).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *