MAKASSAR,iNews77.id— Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Bosowa (BEM FH UNIBOS) melalui pernyataan resmi Presiden BEM, Muhammad Idul, memberikan perhatian serius terhadap proses penegakan hukum di wilayah hukum Polsek Bangkala, Polres Jeneponto. 12/10/2026.

Berdasarkan informasi resmi mengenai Laporan Polisi Nomor: *LP/B/49/VI/2026/SPKT/POLSEK BANGKALA/POLRES JENEPONTO/POLDA SULAWESI SELATAN*, terdapat penanganan kasus dugaan pencurian atau penggelapan *429 sak pakan ternak ayam* yang telah berjalan lebih dari tiga bulan namun masih tertahan di tahap penyelidikan.

Perkara ini menjadi sorotan publik setelah terduga pelaku utama yang sempat diamankan di Kabupaten Soppeng dilepaskan dengan status wajib lapor, namun saat ini diketahui berada di luar daerah, tepatnya di Kabupaten Wajo.

Presiden BEM FH Universitas Bosowa, Muhammad Idul, menjelaskan dari sudut pandang Hukum Acara Pidana bahwa penanganan perkara yang berlarut-larut tanpa status hukum yang jelas (undue delay) berpotensi mencederai asas kepastian hukum dan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.

_”Kami melihat ada ketidaksesuaian prosedur operasional dalam penanganan perkara ini. Sesuai koridor Pasal 184 KUHAP, ketika penyidik telah mengantongi keterangan saksi penjaga kandang, pengakuan keterlibatan para pihak, hingga identitas kendaraan ekspedisi pengangkut, maka secara prosedural sudah sangat mencukupi untuk menaikkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan. Alasan membiarkan kasus ini mengambang selama tiga bulan harus dijelaskan secara transparan kepada publik,”_ ujar Muhammad Idul di Makassar, Senin (12/10).

Analisis Prosedur Hukum Positif yang Harus Dipatuhi

BEM FH Unibos menguraikan 3 (tiga) aturan teknis kepolisian yang wajib dipenuhi oleh penyidik agar penanganan kasus ini berjalan lurus sesuai hukum yang berlaku:

1. Asas Kepastian Hukum dan Transparansi (Perkap No. 6 Tahun 2019): Penyidik wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) secara berkala kepada pihak korban atau kuasa hukumnya (Syafri S.). Hal ini penting agar tidak timbul persepsi negatif atau dugaan adanya perlakuan khusus terhadap pihak tertentu

2. SOP Status Wajib Lapor: Pemberian status wajib lapor kepada seseorang yang diduga berkaitan dengan tindak pidana memiliki batasan ruang gerak demi kepentingan pemeriksaan. Keberadaan terduga pelaku di luar daerah (Kabupaten Wajo) saat masa wajib lapor berjalan dinilai di luar kelaziman prosedur formal.

3. Pengamanan Material Barang Bukti: Armada truk ekspedisi yang datanya telah dikantongi oleh penyidik seharusnya segera ditelusuri dan dilakukan penyitaan resmi sebagai barang bukti, guna mencegah risiko berpindah tangan atau hilangnya alat bukti materiil sebelum perkara tuntas.

BEM FH Universitas Bosowa berharap Polsek Bangkala dan Polres Jeneponto dapat segera menuntaskan hambatan administrasi ini, melakukan gelar perkara secara objektif, serta memberikan kejelasan hukum secara terbuka mengenai hak-hak perlindungan hukum masyarakat sipil yang menjadi korban di Sulawesi Selatan