Maros, iNews77.id— Sengketa tanah yang diduga berkaitan dengan harta warisan almarhum Boddoe bin Kasa (Budu b Kasa) kembali memanas. Sejumlah bidang tanah di kawasan Bulu-Bulu/Marumpa, Kecamatan Marusu, Kabupaten Maros, kini menjadi objek somasi dari pihak yang mengaku mewakili para ahli waris.
Melalui kuasa hukum non-litigasi, pihak keluarga melayangkan Somasi/Teguran Hukum I (Pertama) kepada pihak yang disebut menguasai, menempati, memanfaatkan dan/atau mendirikan bangunan di atas lahan yang mereka klaim sebagai bagian dari tanah warisan.
Somasi tersebut tertuang dalam surat Nomor 015/SKK-NL/LAI-MKS/IX/2026 tertanggal 17 September 2026.
Yang menjadi sorotan dalam somasi adalah objek tanah yang disebut tercatat dalam Surat Simana Tanae/Tanda Pendaftaran Sementara Tanah Milik Indonesia Nomor Kohir 21 C1 atas nama BUDU b KASA (Boddoe bin Kasa).
Dalam dokumen somasi, pihak pemberi kuasa menyebut sedikitnya tiga bidang tanah yang diklaim sebagai bagian dari aset peninggalan keluarga.
Pertama, tanah sawah Persil 9 S II dengan luas sekitar 2 Ha 30 Da, atau berdasarkan peta sekitar 23.005,7420 meter persegi.
Kedua, tanah sawah Persil 8 S I dengan luas sekitar 2 Ha 57 Da, atau sekitar 25.121,7164 meter persegi.
Ketiga, tanah darat Persil 15 D II dengan luas sekitar 2 Ha 65 Da, atau sekitar 26.502,0587 meter persegi.
Pihak ahli waris menyatakan memiliki dasar keperdataan atas objek tersebut dan menyebut kedudukan para ahli waris telah memperoleh penetapan melalui Pengadilan Agama Maros Nomor 175/Pdt.P/2026/PA.Mrs.
Dalam rangkaian dokumen dan keterangan yang disampaikan kepada media, pihak penerima kuasa menyebut adanya 38 ahli waris pengganti secara berjenjang dalam perkara waris tersebut.
Persoalan kemudian menjadi lebih serius setelah pihak pemberi somasi menyatakan telah melakukan pemeriksaan fisik di lapangan dan pencocokan koordinat dengan peta situasi.
Dari hasil yang mereka klaim tersebut, terdapat bangunan rumah dan penguasaan fisik yang diduga berada di atas objek tanah yang diklaim sebagai warisan keluarga Boddoe bin Kasa.
Atas dasar itu, pihak pemberi somasi meminta seluruh aktivitas pembangunan, pemanfaatan maupun transaksi terhadap objek tanah yang disengketakan dihentikan.
Batas waktu yang diberikan dalam somasi disebut 7×24 jam sejak somasi diterima.
Somasi tersebut dinilai menjadi peringatan awal sebelum persoalan dibawa ke tahapan hukum yang lebih jauh.
Brahim Anwar selaku penerima kuasa lapangan mengatakan pihaknya masih membuka ruang bagi pihak yang menguasai lahan untuk memberikan klarifikasi dan menunjukkan dasar kepemilikan.
«“Kami mengedepankan mekanisme hukum dan persuasif. Kami memberikan kesempatan kepada pihak-pihak terkait untuk berdiskusi, memberikan klarifikasi, atau menyelesaikan persoalan ini secara kekeluargaan,” ujar Brahim Anwar.»
Namun, apabila tidak terdapat respons atau penyelesaian konkret, pihak penerima kuasa bersama tim hukum menyatakan siap menempuh jalur hukum.
Langkah tersebut dapat berupa gugatan perdata terkait pengosongan lahan dan ganti rugi, maupun laporan kepada aparat penegak hukum apabila ditemukan dugaan tindak pidana berdasarkan hasil pemeriksaan dan pembuktian.
Dalam rangkaian klaim tersebut, beberapa lokasi usaha maupun bangunan di sekitar kawasan yang disebut dalam dokumen dan hasil penelusuran pihak penerima kuasa turut menjadi perhatian.
Di antaranya Perumahan Ambani Residenza Bandara, Warung Makan Kayu Bangkoan, Hotel D’Mars, Mie Titi Maros, Wisma Afiat, SMK Tri’s Maros, Mandiri Jaya Motor, serta Maros Jaya Kubah.
Namun, pihak penerima kuasa menegaskan bahwa penyebutan nama-nama tersebut bukan berarti pemilik atau pengelola telah dinyatakan melakukan pelanggaran hukum.
Status masing-masing lokasi masih membutuhkan pembuktian objektif, termasuk pencocokan alas hak, peta, batas bidang serta pengukuran oleh instansi pertanahan yang berwenang.
Untuk memastikan keberimbangan pemberitaan, team media telah melakukan konfirmasi kepada pemerintah setempat mengenai persoalan tersebut.
Namun hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari kedua pihak terkait substansi sengketa maupun status hukum objek tanah yang dipersoalkan.
Sengketa ini pada akhirnya tidak cukup hanya diselesaikan berdasarkan klaim maupun dokumen yang ditunjukkan salah satu pihak.
Keabsahan kepemilikan, batas bidang tanah, riwayat penguasaan serta hubungan masing-masing bangunan dengan objek Kohir 21 C1 membutuhkan pembuktian secara objektif melalui dokumen pertanahan, pemeriksaan lapangan dan mekanisme hukum yang berlaku
Pihak redaksi memberikan ruang hak jawab kepada seluruh pihak yang disebut maupun pihak yang menguasai objek tanah tersebut untuk menyampaikan klarifikasi,
Sampai adanya putusan atau penetapan dari lembaga yang berwenang, Perlu ditegaskan, seluruh tudingan tersebut masih merupakan klaim dari pihak pemberi somasi dan belum merupakan putusan hukum yang menyatakan pihak tertentu bersalah atau tidak memiliki hak atas tanah.


