Pekanbaru, iNews77.id– Praktik penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Bio Solar berskala masif berhasil diungkap tim investigasi di Kota Pekanbaru, Riau.

Sebuah gudang usaha barang bekas di Jalan Melati, Kecamatan Binawidya, diduga kuat telah beralih fungsi menjadi titik utama penimbunan BBM ilegal. Lokasi strategis di pinggir jalan raya itu disinyalir menjadi pusat pengumpulan solar dari berbagai SPBU di Riau sebelum didistribusikan ke luar daerah.

Gudang Rongsokan Jalan Melati Diduga Dibelakanginya Oknum Aparat
Berdasarkan penelusuran di lapangan, gudang tersebut diketahui milik Alam Chaniago.

Namun operasionalnya diduga dikendalikan jaringan yang dibekingi oknum aparat kepolisian berinisial Harahap yang bertugas di Mapolsek Binawidya.

Diduga keterlibatan oknum inilah yang membuat aktivitas ilegal tersebut berjalan mulus dan luput dari penindakan hukum selama ini.

Di lokasi, tim investigasi memergoki lalu lalang mobil tangki industri berwarna biru-putih dengan logo perusahaan seperti Sawmindo dan PT Koko Samudra yang keluar-masuk gudang. Rabu 15 Juli 2026.

Jalur distribusi BBM ilegal ini ternyata bermuara ke Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil). Tim investigasi mengonfirmasi adanya dua dermaga non-resmi di kawasan Parit 4, Jalan Gerilya/Jalan Intan Jaya, Tembilahan, sebagai titik bongkar muat akhir.

Dermaga pertama dikelola Haji Yusran di area usaha Tambang Galian C. Dermaga kedua milik almarhum Haji Edi yang kini dilanjutkan menantunya, Adi.

Dalam sekali operasi yang dilakukan rutin 2 kali sebulan, volume bongkar muat diperkirakan mencapai 500.000 liter atau 500 kiloliter.

Jaringan ini menjalankan modus fuel hopping, secara sistematis. BBM bersubsidi dikumpulkan dari berbagai SPBU dengan menyuap oknum petugas lapangan, lalu ditimbun di gudang Jalan Melati.

Setelah itu BBM dipindahkan ke tangki industri biru-putih dan dilengkapi dokumen palsu untuk dijual kembali dengan harga industri.

Dengan selisih harga subsidi dan industri yang mencapai Rp5.000 hingga Rp8.000 per liter, keuntungan kotor per operasi diperkirakan mencapai Rp2,5 miliar hingga Rp4 miliar.

Praktik ini melanggar berat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah UU Nomor 6 Tahun 2023. Pasal 55 mengancam pidana penjara 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar bagi pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi.

Selain itu, penggunaan dermaga tanpa izin melanggar UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran. Negara juga berpotensi dirugikan hingga ratusan miliar per tahun dari sektor pajak dan retribusi.

Bagi oknum aparat yang terlibat, ini bukan hanya pidana umum. Berdasarkan Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri, pelaku terancam sanksi berat mulai mutasi demosi hingga PTDH.

Melihat dampaknya, tim investigasi mendesak Kapolda Riau melalui Ditreskrimsus dan Bidang Propam segera melakukan penindakan terpadu dan transparan tanpa tebang pilih.

Audit aliran dana dan pemeriksaan terhadap dugaan keterlibatan oknum di Mapolsek Binawidya juga diminta dilakukan.

“Seluruh data, mulai rekaman aktivitas di Jalan Melati hingga bukti transaksi di pelabuhan Tembilahan sudah kami kantongi dan siap diserahkan ke pihak berwenang,” ujar sumber tim investigasi.

Hingga berita ini diterbitkan, konfirmasi ke Mapolsek Binawidya dan Polres Pekanbaru belum mendapat tanggapan resmi. (TIM)