PADANG iNews77.id Bupati Pasaman Barat Yulianto menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat dalam melindungi lahan pertanian pangan berkelanjutan atau LP2B. Komitmen itu ditegaskan dalam penandatanganan Berita Acara Kesepakatan Luasan LP2B Kabupaten/Kota se-Sumatera Barat di Auditorium Gubernur Sumbar, Padang,

pada  Rabu (8/7/2026) Penandatanganan tersebut menjadi langkah strategis dalam memperkuat perlindungan lahan pertanian produktif guna mendukung ketahanan pangan daerah dan nasional.

Kesepakatan yang difasilitasi Pemerintah Provinsi Sumatera Barat itu diikuti seluruh bupati dan wali kota se-Sumatera Barat sebagai bentuk komitmen bersama mengintegrasikan kawasan LP2B ke dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) di masing-masing daerah.

Kegiatan tersebut dihadiri Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi, Direktur Jenderal Tata Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), seluruh kepala daerah se-Sumatera Barat, serta jajaran Dinas PUPR dan Dinas Pertanian kabupaten/kota.

Penandatanganan berita acara menjadi tahapan penting dalam menyelaraskan kebijakan pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota terkait penetapan luasan lahan pertanian yang wajib dipertahankan secara berkelanjutan. Kesepakatan ini sekaligus menjadi dasar hukum bagi pemerintah daerah dalam menyusun kebijakan tata ruang yang berpihak pada keberlangsungan sektor pertanian.

Program LP2B merupakan kebijakan strategis pemerintah untuk mengendalikan alih fungsi lahan pertanian produktif di tengah meningkatnya kebutuhan pembangunan. Melalui perlindungan kawasan pertanian, pemerintah menargetkan produksi pangan tetap terjaga sehingga mampu memperkuat ketahanan pangan secara berkelanjutan.

Kebijakan tersebut juga sejalan dengan program prioritas nasional dan mendukung implementasi Asta Cita Presiden Republik Indonesia, khususnya dalam memperkuat kemandirian bangsa melalui sektor pangan. Selain itu, kebijakan ini mendukung pembangunan berkelanjutan di bidang ekonomi, energi, serta pengelolaan ruang yang berwawasan lingkungan.

Dalam ketentuan yang disepakati, lahan yang telah ditetapkan sebagai LP2B wajib dipertahankan dan dilindungi dari alih fungsi. Perubahan pemanfaatan lahan hanya dimungkinkan untuk kepentingan umum dan/atau Proyek Strategis Nasional (PSN) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Keikutsertaan Bupati Yulianto dalam penandatanganan kesepakatan tersebut menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat dalam menjaga keberlanjutan lahan pertanian, meningkatkan kesejahteraan petani, serta memperkuat ketahanan pangan daerah melalui kebijakan tata ruang yang berkelanjutan.(Buyuang Roni)