PASAMAN BARAT [SUMBAR] iNews77.id Menindaklanjuti keluhan dan aduan masyarakat yang disampaikan melalui media sosial terkait dugaan aksi premanisme dan pungutan liar (pungli) di kawasan objek wisata Pohon Seribu, Jorong Pondok, Nagari Ranah Pasisia, Kabupaten Pasaman Barat, jajaran Polres Pasaman Barat melalui Polsek Pasaman bergerak cepat melakukan penyelidikan di lapangan.
Hasilnya, Tim Opsnal Polsek Pasaman yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Pasaman, Ipda Lutfhy Basrian, berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku berinisial TR (28) dan DR (26) di dekat gerbang masuk Objek Wisata Pohon Seribu Pantai Sasak, Jorong Pondok, Nagari Sasak, Kecamatan Sasak Ranah Pasisie, Kabupaten Pasaman Barat, Senin (6/7/2026) sekitar pukul 13.00 WIB.
Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, S.Ik melalui Kapolsek Pasaman AKP Bermana Manda mengatakan, kedua terduga pelaku diamankan saat sedang meminta sejumlah uang kepada para pengunjung yang hendak memasuki kawasan wisata tersebut.
“Ketika diamankan, kedua terduga pelaku tidak dapat mengelak. Dari tangan mereka, personel menemukan barang bukti berupa satu kotak kardus minuman merek Ale-ale yang digunakan sebagai tempat uang serta uang tunai sebesar Rp12.000 yang diduga merupakan hasil pungutan liar,” ujar AKP Bermana Manda pada Selasa (7/7/2026).
Setelah diamankan, kedua terduga pelaku langsung dibawa ke Mapolsek Pasaman untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, keduanya mengakui telah meminta uang kepada para pengunjung dengan tarif Rp25.000 untuk kendaraan roda empat dan Rp5.000 untuk kendaraan roda dua. Menurut pengakuan mereka, uang yang terkumpul digunakan sebagian untuk biaya kebersihan dan sebagian lainnya dimasukkan ke kas pemuda setempat.
“Saat ini kami masih mendalami motif dari kedua pelaku, sekaligus mengumpulkan keterangan para saksi guna memastikan apakah dalam praktiknya terdapat unsur paksaan atau tidak,” jelas Kapolsek.
Selain melakukan pemeriksaan terhadap kedua terduga pelaku, Polsek Pasaman juga akan berkoordinasi dengan Pemerintah Kecamatan Sasak Ranah Pasisie dan Pemerintah Nagari Sasak untuk meningkatkan pengawasan di kawasan wisata Pantai Sasak.
Menurut AKP Bermana Manda, sinergi antara pihak Kepolisian, pemerintah daerah, dan masyarakat sangat diperlukan agar praktik serupa tidak kembali terjadi serta dapat menjaga citra destinasi wisata yang menjadi salah satu andalan Kabupaten Pasaman Barat.
“Kita ingin bersama-sama menjaga kawasan wisata Pantai Sasak agar tetap aman, nyaman, dan menjadi tujuan wisata yang diminati. Sebab, banyak masyarakat di Kecamatan Sasak yang menggantungkan perekonominnya dari sektor pariwisata,” ungkapnya.
Pasca diamankannya kedua terduga pelaku, pihak keluarga mengajukan permohonan agar persoalan tersebut tidak diproses ke ranah hukum. Menyikapi hal itu, Polsek Pasaman meminta keluarga untuk memberikan jaminan serta membuat surat pernyataan sebagai bentuk komitmen agar perbuatan tersebut tidak diulangi.
“Kedua terduga pelaku kami minta untuk membuat dan menandatangani surat pernyataan yang disaksikan oleh Kepala Jorong dan Ketua Pemuda Jorong Pondok, Nagari Sasak,” terang AKP Bermana Manda.
Meski demikian, Kapolsek menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan toleransi apabila kedua pelaku kembali melakukan aksi premanisme maupun pungutan liar di kemudian hari.
“Apabila kembali mengulangi perbuatannya, kami akan menindak tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku, termasuk menerapkan Pasal 368 ayat (1) KUHP tentang pemerasan yang ancaman hukumannya paling lama sembilan tahun penjara,” tegas Kapolsek.
Kapolsek juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap bentuk aksi premanisme maupun pungutan liar yang meresahkan, sehingga dapat segera ditindaklanjuti demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif, khususnya di kawasan objek wisata di Kabupaten Pasaman Barat. (Buyuang Roni)


